| PTPN II KEBUN PATUMBAK AKAN KEMBALI MENGADU KE POLDASU Pengaduan karyawan PTPN II atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Nainggolan dan N. Siahaan diduga dipetieskan di Poltabes Medan. Proses pengaduan penyerobotan lahan tersebut sudah dua kali dilakukan ke Poltabes Medan. Pertama pada tanggal 16 September 2009 dengan No: LP/2173/IX/2009/SPK/Tabes MS, Areal yang diadukan oleh karyawan PTPN2 Kebun Patumbak tersebut berada di Afdeling IV Blok L dan J. Kerugian yang ditimbulkan karena penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Nainggolan dan N.Siahaan tersebut sebesar Rp. 96,3 juta dan pada tanggal 3 Maret 2010 lalu dengan No: STPL/598/III/2010/SU/2010. Pada pengaduan dilaporkan Karsiman alias Tegong, Daniel Pandia serta Lukman S penduduk Patumbak menguasi tanah tanpa izin dan atau penggelapan atas barang tidak bergerak . Lambannya proses yang dilakukan oleh pihak Poltabes Medan menindak lanjuti laporan dari karyawan PTPN2 Kebun Patumbak cukup disesalkan. Padahal lahan tersebut sangat jelas masih berada di lahan resmi HGU. Jadi tidak ada sebenarnya alasan bagi pihak Poltabes Medan untuk tidak meresponnya secara serius. Selain mengadukan ke Poldasu pihak PTPN II Kebun Patumbak akan melaporkan ke Pemkab Deli Serdang agar bangunan yang tidak memiliki izin atau IMB yang berada di lahan Kebun untuk ditertibkan. Dan juga segala usaha liar yang sempat beraktifitas di atas lahan kebun Patumbak akan diadukan. |
|