| Tanaman Tembakau PTPN II Harus Dipertahankan Kawasan perkebunan tembakau milik PTPN II di Deli Serdang harus di pertahankan guna untuk penghijauan. “Pembangunan kawasan terpadu di kawasan Deli Serdang yang direncanakan di atas lahan eks HGU (hak guna usaha) PT. PN (Perkebunan Nusantara) jangan sampai membumihanguskan lahan tembakau milik PTPN II. Pemerintah Propinsi Sumut harus komitmen dengan Perda (peraturan daerah) untuk melindungi tanaman tersebut”. Pembangunan jangan sampai menghilangkan sejarah dimana Sumut sejak zaman penjajahan Belanda dikenal dengan tanaman tembakau. Tanaman tembakau telah memberikan andil dalam penerimaan devisa Sumut setiap tahunnya meski nilainya menurun karena volume ekspor yang turun, Tetapi Perda No 12 tahun 1997 tentang perlindungan tanaman tembaku itu harus tetap dijalankan, demikian kata Jhon Tafbu Ritonga, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara (USU). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Suharno menyebutkan nilai ekspor tembakau Sumut pada Januari-Oktober 2011 naik 9,60 % dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tahun lalu nilai ekspor tembakau 173.406 juta dolar AS dan tahun ini 190.054 juta dolar AS. |
|