Ringkas

MENU UTAMA

Login PTPN-II






Lost Password?
No account yet? Register

Webmail

Sign In

Ibadah

Pendidikan

Rumah Sakit

Kesehatan

Seni dan Budaya

powered_by.png, 1 kB

Home
PDF Print E-mail

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN LAHAN PTPN II

Lahan PTPN II (khususnya PTP IX) berasal dari konsesi tanah NV. Van Deli Maatschappiy yang mulai diusahai pada tahun 1870 seluas  250.000 ha yang terbentang dari Sungai ular di Kabupaten Deli Serdang sampai ke Sei Wampu di kabupaten langkat, semua arealnya y di tanami tanaman Tembakau yang terkenal dengan Tembakau Deli. Sebelum di tanami Tembakau, areal ini adalah hutan Primer yang belum di huni oleh masyarakat, hanya pada tempat – tempat tertentu sudah terdapat pemukiman masyarakat Melayu Deli yang tidak diganggu gugat oleh NV.VDM. Sejalan dengan pertambahan penduduk, pemukiman-pemukiman tersebut bertambah besar dan berkembang. Berkembangnya pemukiman masyarakat tersebut ditambahi dengan adanya perpindahan masyarakat/penduduk ke kota Medan untuk merubah hidupnya, dengan harapan merubah kehidupan yang lebih baik dari pada tempat asalnya. Sehingga penggarapan-penggarapan terhadap tanah NV.VDM ini semakin lama semakin luas. Sampai dengan tahun 1991 luas areal yang di garap oleh masyarakat mencapai 125.000 ha. Menyikapi adanya penggarapan lahan sampai 125.000 ha yang tidak mungkin untuk diambil kembali karena areal tersebut digunakan untuk pengembangan kota, maka Menteri Dalam Negeri melalui suratnya No. SK Mendagri No.Ag. 12/5/14 tahun 1951 mengeluarkan areal yang digarap masyarakat tersebut dari asset milik PTP IX. Penggarapan lahan masih terus berlangsung karena perkembangan kota yang semangkin pesat dan pertambahan penduduk ke kota Medan yang semakin besar sehingga digarap lagi areal PTP IX seluas ± 66.000 ha. Adanya penggarapan tersebut menyebabkan Menteri Agraria mengeluarkan lagi areal seluas 66.000 ha dari asset PTP IX. Sehianga luas areal PTP IX yang semula 250.000 ha menjadi 59.000 ha pada tahun 1965.

Penggarapan lahan PTP IX ini tidak pernah berhenti sehingga kembali Menteri Dalam Negeri mengeluarkan areal yang digarap tersebut seluas 13.000 ha, sehingga berkurang lagi areal PTP IX menjadi 46.000 ha pada tahun 1984 dan hingga saat ini hanya berjumlah 43.000 ha. Dari perkembangan lahan tersebut jelas bahwa PTP IX tidak pernah merampas/mengarap tanah rakyat/masyarakat, malah masyarakat yag sedikit demi sedikit terus menggarap lahan PTP IX sampai dengan saat ini. Pada tahun 2002 pemerintah melalui SK BPN kembali tidak memperpanjang permohonan HGU PTP II seluas 5.873 ha melalui SK No.42, 43 dan 44/ HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 karena adanya tuntutan-tuntutan masyarakat dengan dasar SKPT-SL dan KTPPT. Munculnya surat keterangan-surat keterangan kepemilikan yang berbentuk SKPT-SL dan KTPPT sangat diherankan, karena didalam surat kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara No. 570-528 tanggal 21 April 2008 yang di tujukan kepada Direksi PTPN II, ditegaskan bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang menggunakan bukti garapan baik SKPT-SL maupun KTPPT pada tanah PTPN II sudah tidak ada lagi, karena sudah diselesaikan oleh pemerintah pada saat yang lalu .Sehingga tanah PTPN II sudah bersih dari tuntutan-tuntutan masyarakat.Oleh sebab itu diminta kepada khalayak ramai untuk  mengerti/memahami persoalan tanah PTPN II.Dan diharapkan tidak mengeluarkan pendapat/komentar yang bertentang dengan surat BPN No. 570-528/2008 tersebut. Khusus mengenai lahan seluas 5.873 ha yang sudah tidak di pepanjang HGU nya sesuai dengan SK BPN No.42,43 dan 44/HGU/BPN/2002, jelas disebutkan bahwa tanah-tanah perkebunan yang tidak di perpanjang tersebut akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan menyerahkan pengaturan/penguasaan, pemilikan, pemampaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur Propinsi Sumatra Utara dan selanjutnya di proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh ijin pelepasan aset dari Menteri yang berwenang dalam hal ini Menteri BUMN RI. Dan sesuai surat  BPN No. 2988.310.3-D.II. tanggal 17 S4eptember 2007, telah menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa areal HGU PTPN II yang tidak diberikan perpanjangan HGU tersebut statusnya masih aset PTPN II sampai keluarnya izin Menteri BUMN RI dan diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara sesuai hokum yang berlaku. Oleh sebab itu tindakan atau perbuatan menggarap/menguasai lahan tersebut sebelum keluarnya izin pelepasan asset dari Menteri BUMN dan izin Gubernur Sumatera Utara adalah perbuatan melanggar hukum. PTPN  dan masyarakat adalah subjek hukum yang  harus patuh terhadap ketentuan hukum. Dengan demikian maka PTPN II masih berwenang dan berhak mengelola lahan 5.873 ha tersebut baik berupa penanaman tebu maupun di KSO kan dengan pihak lain, sampai keluarnya surat pelepasan asset dari Menteri BUMN RI dan diserahkan lahan tersebut kepada Propinsi Sumatera Utara. Untuk itu diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum di areal PTPN II baik yang diareal HGU maupun didalam areal HGU yang tidak diperpanjang.

 
 

Sumatera Utara

Umatera Utara

PETA LOKASI KEBUN

Sumut
Irian Jaya

Kebun Sawit

Pabrik

Kebun Karet

Kebun Tembakau

Kami Peduli Sinabung

Kami Peduli Wasior


Copyright 2009-2011 PTPN2.com
Tanjung Morawa - Medan

Free Hit Counters